JAKARTA BRANINEWS.ID — Sejumlah organisasi pers mengecam pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengaitkan wartawan dengan istilah “londo ireng”. Mereka menilai pernyataan itu merendahkan profesi jurnalis dan berpotensi mengancam kebebasan pers.

Pernyataan disampaikan Prabowo saat pidato di puncak peringatan HUT ke-28 PKB, Jakarta Convention Center, 23 Juli 2026. Dalam pidatonya, Presiden menyebut “londo ireng” masih ada dan dikaitkan dengan pihak yang lebih mengabdi ke bangsa lain. Presiden juga menyinggung wartawan, pengamat, dan LSM yang dinilai menyebarkan narasi negatif.

Organisasi pers menilai istilah “londo ireng” bersifat peyoratif. Secara historis istilah itu dipakai untuk menyebut orang Indonesia yang berpihak ke penjajah Belanda. Mengaitkannya dengan wartawan sama dengan menuduh jurnalis sebagai “antek asing”.

“Pelabelan itu merendahkan dan mendelegitimasi kerja jurnalis di lapangan,” tulis pernyataan bersama.

Organisasi pers mengingatkan kerja jurnalistik dilindungi ,”UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers” dan Kode Etik Jurnalistik. Kritik terhadap pemerintah adalah bagian dari fungsi kontrol sosial pers dalam demokrasi.

Mereka mendesak pemerintah menjawab kritik dengan perbaikan kebijakan, bukan dengan stigma kepada jurnalis, media, dan masyarakat sipil.

Tuntutan Organisasi Pers: Minta maaf secara terbuka” kepada wartawan dan publik atas penggunaan istilah “londo ireng”.
Hentikan stigmatisasi dan kriminalisasi” terhadap jurnalis, media, pengamat, dan kelompok masyarakat sipil.
Jamin keselamatan jurnalis,” dan pastikan tidak ada intimidasi akibat pemberitaan kritis.

(Windi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *