Oplus_131072

JAKARTA, BRANINEWS.ID||Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti lemahnya tata kelola anggaran dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Lembaga antirasuah ini menemukan adanya dana triliunan rupiah yang mengendap di rekening yayasan mitra akibat sistem penyaluran yang tidak dievaluasi secara berkala.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, mengungkapkan bahwa dari total Rp85 triliun anggaran MBG tahun 2025, tingkat penyerapannya hanya sekitar 60 persen. Kondisi ini memicu penumpukan dana di tingkat pengelola lapangan.

“Untuk tahun 2025 dari Rp85 triliun anggaran MBG, yang terserap hanya 60 koma sekian persen. Artinya ada dana yang mengendap di akun yayasan karena mekanisme transfer tidak melihat sisa dana,” ujar Aminudin dalam media gathering di Anyer, Serang, Banten, Rabu (20/5/2026).

Ia menjelaskan bahwa pemerintah secara rutin melakukan transfer dana tanpa mengecek sisa saldo di yayasan penyelenggara. Akibatnya, hingga akhir 2025, diperkirakan sekitar Rp12 triliun dana mengendap di rekening yayasan-yayasan pengelola Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia.

Lebih lanjut, KPK juga membongkar potensi konflik kepentingan di Badan Gizi Nasional (BGN) terkait rekrutmen tenaga pengelola SPPG. BGN dinilai terlalu dominan dan proses rekrutmen tidak transparan sehingga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“Suatu lembaga yang baru dibentuk, dengan kerangka regulasi yang belum settle, organisasinya juga belum settle, kemudian mengemban amanat program nasional dengan anggaran jumbo,” jelas Aminudin. Ia menambahkan bahwa ketika suatu proyek dengan anggaran jumbo, maka risiko terjadinya fraud dan tindak pidana korupsi pasti tinggi.

Direktur Monitoring KPK, Aida Zulaika, mengungkapkan bahwa tahun ini KPK akan melakukan kajian lebih mendalam terkait penganggaran MBG, bukan hanya pada tata kelola regulasi dan pengawasan, tetapi juga hingga pengadaan barang dan jasa.
Sementara itu untuk tahun 2026, pemerintah telah menyesuaikan anggaran MBG menjadi Rp268 triliun dari semula Rp335 triliun, dengan penghematan jadwal layanan dan dana cadangan Rp67 triliun.

Namun KPK menilai potensi penumpukan dana masih sangat besar mengingat mekanisme transfer yang tidak berubah. Aminudin menegaskan seharusnya pemerintah mengecek terlebih dahulu sisa dana di yayasan sebelum mentransfer dana tambahan. “Mestinya kan dilihat dulu duit di yayasan tinggal berapa, kalau memang kurang dalam batas tertentu baru didrop lagi, transfer lagi. Nah, mekanisme itu tidak berjalan sehingga pemerintah overpay, membayar terlalu banyak,” tegasnya.
KPK mendorong pemerintah segera menyusun Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum yang komprehensif bagi program MBG. Selain itu, KPK juga merekomendasikan penguatan sistem pelaporan keuangan terintegrasi dan perluasan peran pemerintah daerah untuk mengurangi potensi penyimpangan anggaran.

Presiden Prabowo Subianto mengakui bahwa program MBG masih memiliki banyak kekurangan dalam implementasinya. Dalam pidatonya di hadapan Rapat Paripurna DPR, Rabu (20/5/2026), ia menyatakan telah menutup lebih dari tiga ribu dapur MBG.

“Kami mengakui dalam pengelolaan MBG masih terdapat banyak kekurangan. Kami telah menutup lebih dari tiga ribu dapur,” ujar Prabowo dalam pidatonya.

Pemerintah sendiri telah memangkas anggaran MBG 2026 menjadi Rp268 triliun dari semula Rp335 triliun. Hingga akhir April 2026, realisasi penyerapan anggaran MBG baru mencapai sekitar 75 triliun.

Fraksi PKS di DPR sebelumnya juga telah meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit program unggulan Presiden Prabowo tersebut. Ketua MPP PKS, Mulyanto, menilai meskipun tujuannya baik, proyek ini membutuhkan sistem pengawasan yang kuat untuk memastikan tata kelola yang baik.

“Kita tentu tidak bisa membiarkan adanya zona abu-abu antara kebijakan publik dan kepentingan politik,” ujar Mulyanto.

Ia berharap pemerintah serius menanggapi temuan-temuan masyarakat sipil. “Jangan sampai MBG kehilangan legitimasi publik. Tujuannya memang mulia,” tegas Mulyanto.

ICW Temukan Kaitan Yayasan MBG dengan Politik Praktis
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) juga telah melakukan pemantauan dan menemukan bahwa setidaknya 102 yayasan mitra MBG terkait dengan berbagai kepentingan politik dan kekuasaan.

“Ada 27 yayasan yang berafiliasi dengan partai politik, 18 dengan korporasi atau swasta, 12 dengan birokrasi pemerintah, dan 9 dengan kelompok sukarelawan atau organisasi pendukung pilpres,” ujar peneliti ICW, Yasar Aulia.

Selain itu, ICW juga menemukan tujuh yayasan yang berafiliasi dengan pejabat negara, enam dengan institusi militer, dan tiga dengan pengurus atau pendiri yang pernah terlibat kasus korupsi. “Penemuan ini memperkuat kecurigaan bahwa MBG dipenuhi praktik patronase politik dan konflik kepentingan struktural,” tegasnya.

Bahkan, ICW menduga program ini tidak semata-mata dijalankan untuk kepentingan publik, melainkan berpotensi menjadi alat konsolidasi politik elite. “Program ini diduga menjadi alat pembagian keuntungan kepada partai politik yang dapat memperkuat posisi politik tertentu,” jelas Aulia.(BAK/MS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *